Cuti besar:

  1. fotokopi sah surat keputusan  jabatan terakhir;
  2. surat keterangan dari instansi yang berwenang (ibadah keagamaan);
  3. surat keterangan dokter untuk kelahiran anak ke IV dan seterusnya.

Cuti sakit:

  1. surat keterangan dokter;
  2. untuk sakit lebih dari 14 (empat belas) hari harus melampirkan surat keterangan dokter pemerintah (berstatus PNS/bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah).

Cuti bersalin:

  • surat keterangan dokter;
  • untuk kelahiran anak ke IV dan seterusnya menggunakan hak cuti besar dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Cuti diluar tanggungan negara:

  1. fotokopi sah surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
  2. fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
  3. fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
  4. fotokopi kartu pegawai;
  5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk terakhir