Cuti besar:
- fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- surat keterangan dari instansi yang berwenang (ibadah keagamaan);
- surat keterangan dokter untuk kelahiran anak ke IV dan seterusnya.
Cuti sakit:
- surat keterangan dokter;
- untuk sakit lebih dari 14 (empat belas) hari harus melampirkan surat keterangan dokter pemerintah (berstatus PNS/bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah).
Cuti bersalin:
- surat keterangan dokter;
- untuk kelahiran anak ke IV dan seterusnya menggunakan hak cuti besar dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Cuti diluar tanggungan negara:
- fotokopi sah surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
- fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- fotokopi kartu pegawai;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk terakhir