Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman mendirikan UPTD Penilaian Kompetensi ASN sesuai Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pembentukan UPTD Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara tanggal 6 Desember 2022. Pembentukan UPTD Penilaian Kompetensi ASN ini ditujukan sebagai upaya optimalisasi pengukuran kompetensi ASN dan mendukung manajemen talenta di Kabupaten Sleman.
UPTD Penilaian Kompetensi ASN Kabupaten Sleman merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Badan kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan bidang penilaian kompetensi ASN. Adapun fungsi UPTD Penilaian Kompetensi ASN meliputi:
- Penyusunan rencana kerja;
- Perumusan kebijakan teknis penilaian kompetensi ASN;
- Penyelenggaraan penilaoan kompetensi ASN;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama penilaian kompetensi ASN;
- Penyusunan laporan penilaian kompetensi ASN;
- Pelaksanaan pembinaan dan monitoring pasca penilaian kompetensi ASN;
- Pengembangan penilaian kompetensi ASN
- Pengelolaan sarana dan prasarana penilaian kompetensi ASN;
- Pelaksanaan ketatausahaan;
- Evaluasi dan penusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
UPTD Penilaian Kompetensi ASN Kabupaten Sleman terus berproses menuju terbentuknya UPTD yang maju, mandiri, dan berkarakter. Untuk itu, UPTD Penilaian Kompetensi ASN Kabupaten Sleman membutuhkan Asesor SDM Aparatur Muda dan Asesor SDM Aparatur Madya. Pemerintah Kabupaten Sleman membuka kesempatan bagi Asesor SDM Aparatur yang mempunyai kualifikasi tersebut untuk bergabung. Informasi lebih lanjut melalui laman https://maip.slemankab.go.id/
Be the first to comment