Permohonan Pribadi
- pemohon mengajukan permohonan pribadi secara tertulis ditujukan kepada Bupati Sleman dengan tembusan Kepala BKPP Kabupaten Sleman;
- dilaksanakan seleksi oleh BKPP Kabupaten Sleman meliputi seleksi formasi, kompetensi, kinerja / sikap / perilaku, aspek kesehatan, dan kajian teknis lainnya;
- hasil seleksi disampaikan kepada Bupati Sleman untuk dimintakan persetujuan/rekomendasi;
- diterbitkan surat jawaban dari hasil seleksi berupa surat rekomedasi diterima atau ditolak;
- apabila pemohon mendapat jawaban persetujuan diterima, maka yang bersangkutan mengurus proses mutasi lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Permohonan Instansi
- permohonan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi instansi asal, ditujukan kepada Bupati Sleman dan/atau Gubernur DIY;
- Gubernur DIY menawarkan permohonan pindah tersebut kepada Bupati Sleman;
- dilaksanakan seleksi oleh BKPP Kabupaten Sleman meliputi formasi, kompetensi, kinerja/sikap/perilaku, aspek kesehatan, dan kajian teknis lainnya;
- hasil seleksi disampaikan kepada Bupati Sleman untuk dimintakan persetujuan;
- diterbitkan surat jawaban dari hasil seleksi berupa surat rekomendasi diterima atau ditolak.