Prosedur pengajuan surat tugas belajar dan izin belajar adalah:
- Pegawai Negeri Sipil mengajukan surat permohonan tugas belajar dan izin belajar kepada kepala organisasi;
- Kepala organisasi meneruskan surat permohonan dari yang bersangkutan dengan membuatkan surat permohonan tugas belajar yang ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan meneliti kelengkapan berkas permohonan tugas belajar dan izin belajar;
- Apabila berkas permohonan lengkap akan diproses untuk diterbitkan surat tugas belajar dan izin belajar;
- Sedangkan berkas permohonan yang tidak lengkap atau tidak sesuai persyaratan Badan Kepegawai Daerah akan menerbitkan surat penangguhan atau surat penolakan permohonan;
- Setelah berkas dilengkapi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan akan memproses guna penerbitan surat tugas belajar, surat izin belajar.