Rekomendasi

  1. PNS melalui Pimpinan Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan, mengajukan permohonan rekomendasi tugas belajar beasiswa kepada Bupati melalui Kepala BKPP.
  2. Permohonan rekomendasi tugas belajar diajukan sebelum PNS yang bersangkutan mengikuti program pendidikan.
  3. Rekomendasi tugas belajar diberikan oleh Kepala

 

Pengajuan Tugas Belajar

  1. PNS melalui Pimpinan Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan, mengajukan permohonan tugas belajar beasiswa dan tugas belajar biaya mandiri kepada Bupati melalui Kepala BKPP.
  2. Permohonan tugas belajar beasiswa sebagaimana dimaksud pada nomor (1) diajukan sebelum PNS peserta tugas belajar mengikuti program pendidikan.
  3. Permohonan tugas belajar biaya mandiri sebagaimana dimaksud pada nomor (1) diajukan sebelum PNS peserta tugas belajar selesai mengikuti program pendidikan.
  4. Penetapan atas permohonan tugas belajar beasiswa dan tugas belajar biaya mandiri sebagaimana dimaksud pada nomor (1) yang dibebaskan dari jabatan ditetapkan oleh Bupati.
  5. Surat tugas belajar biaya mandiri yang tidak dibebaskan dari jabatan, diberikan oleh Kepala

 

Ketentuan Lain

  1. Selain melalui pengajuan permohonan tugas belajar beasiswa dan tugas belajar biaya mandiri, tugas belajar dapat dilaksanakan melalui penunjukan
  2. Penunjukan sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan penyesuaian kualifikasi pendidikan terhadap syarat jabatan dan/atau penghargaan bagi PNS berprestasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
  3. Penunjukan tugas belajar oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dilakukan melalui penjaringan/seleksi peserta dan verifikasi oleh BKPP dan/atau memenuhi ketentuan pemberian penghargaan PNS berprestasi.

 

Persyaratan

  • Persyaratan permohonan rekomendasi tugas belajar beasiswa:
    1. surat permohonan dari PNS yang bersangkutan kepada Pimpinan Perangkat Daerah;
    2. surat permohonan dari Pimpinan Perangkat Daerah kepada Bupati melalui Kepala BKPP; dan
    3. surat permohonan dilampiri dengan surat penawaran dan surat keterangan akreditasi terbaru dari lembaga pendidikan dan program pendidikan yang akan diikuti.
  • Persyaratan permohonan tugas belajar beasiswa dan tugas belajar biaya mandiri yang dibebaskan dari jabatan:
    1. surat permohonan dari PNS yang bersangkutan kepada Pimpinan Perangkat Daerah;
    2. surat permohonan dari Pimpinan Perangkat Daerah kepada Bupati melalui Kepala BKPP;
    3. rincian perhitungan kuota jumlah PNS yang menjalankan tugas belajar biaya mandiri yang dibebaskan dari jabatan pada Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan;
    4. Surat pernyataan dari Kepala Perangkat Daerah yang menyatakan bahwa pendidikan yang akan ditempuh dibutuhkan, tidak mengganggu ketugasan dan yang bersangkutan selama mengikuti pendidikan harus dibebaskan dari jabatan karena sifat pendidikan dan teknis pelaksanaan pendidikan yang akan diikuti tidak dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan ketugasan jabatan;
    5. salinan sah Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
    6. salinan/fotokopi sah sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir;
    7. surat keterangan sumber dana sponsor apabila ada;
    8. surat keterangan lulus seleksi penerimaan sebagai mahasiswa;
    9. surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah;
    10. surat keterangan sehat rohani dari dokter spesialis kejiwaan rumah sakit pemerintah;
    11. daftar riwayat hidup; dan
    12. rekomendasi dari Kepala BKPP untuk tugas belajar beasiswa.
  • Persyaratan permohonan tugas belajar yang tidak dibebaskan dari jabatan:
    1. surat permohonan dari PNS yang bersangkutan kepada Pimpinan Perangkat Daerah;
    2. surat permohonan dari Pimpinan Perangkat Daerah kepada Bupati melalui Kepala BKPP;
    3. salinan sah Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
    4. salinan/fotokopi sah sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir;
    5. surat rekomendasi dari Pimpinan Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan yang menyatakan bahwa pendidikan yang ditempuh benar-benar sesuai kebutuhan Perangkat Daerah dan tidak mengganggu ketugasan;
    6. daftar riwayat hidup;
    7. surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah;
    8. surat keterangan sehat rohani dari dokter spesialis kejiwaan rumah sakit pemerintah;
    9. surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari lembaga pendidikan yang bersangkutan dengan dilengkapi jadwal kuliah semester berjalan;
    10. surat keterangan dari Pimpinan Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan yang menyatakan bahwa kegiatan pendidikan peserta tugas belajar biaya mandiri tidak mengganggu pelaksanaan tugas dinas;
    11. surat keterangan akreditasi lembaga pendidikan yang bersangkutan; dan
    12. surat pernyataan bermeterai cukup tidak menuntut kenaikan pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

Peraturan Bupati Sleman Nomor 17.1 Tahun 2022 Tentang Tugas Belajar