Sleman – BKPP Sleman melakukan kooordinasi persiapan penerimaan CPNS Tahun 2018 pada hari Kamis (13/9) jam 10.00 s.d 11.30 WIB. Dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, keberadaan Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara, sehingga pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil pada hakekatnya juga merupakan pengadaan Aparatur Sipil Negara. Pengadaan ini dilakukan karena adanya lowongan formasi pegawai. Lowongan formasi pada satuan organisasi pada umumnya disebabkan karena adanya pegawai yang pensiun, meninggal dunia, mutasi jabatan dan pengembangan organisasi. Dalam rangka mengisi lowongan formasi yang ada, setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi secara obyektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan surat usul formasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 870/00112/BKPP tanggal 19 Januari 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Sleman mengusulkan formasi sejumlah 1.637 pegawai. Dari sejumlah usulan formasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman ke Menpan dan RB tentunya tidak semuanya dikabulkan. Sambil menunggu kejelasan tentang berapa jumlah formasi yang disetujui sebagai langkah persiapan BKPP Sleman melakukan serangkaian rapat persiapan yang dipimpin oleh Kepala BKPP Sleman yang dihadiri oleh sejumlah pejabat Eselon III dan IV serta sebagian staf pelaksana yang ditunjuk.
Adapun tahapan persiapan CPNS Tahun 2018 disusun dengan tahapan sebagai berikut :
1. Perencanaan/ Persiapan;
Pelaksanaan pengadaan CPNS Tahun 2018 diawali dengan penerimaan persetujuan prinsip formasi dari Kementerian PAN dan RB, untuk selanjutnya diolah dalam Daftar Usul Rincian Tambahan Formasi guna dimintakan persetujuan MenpanRB. | |
|
2. Pengumuman lowongan;
Panitia mengumumkan lowongan jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat melalui Pengumuman yang ditempel di papan pengumuman, media massa (koran), media sosial (facebook, Instagram) dan website. |
3. Pelamaran;
a. Persyaratan Umum
b. Persyaratan Khusus
c. Pendaftaran
|
4. Seleksi;
Seleksi pengadaan PNS terdiri atas 3 (tiga) tahap :
|
5. Pengolahan hasil seleksi dan Pengumuman Kelulusan;
6. Pengangkatan calon PNS.
Be the first to comment