Kenaikan pangkat reguler pertama kali:
- Fotokopi sah SK Konversi NIP;
- Fotokopi sah kartu pegawai;
- Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Fotokopi sah surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
- Fotokopi sah surat keputusan Pegawai Negeri Sipil;
- Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir (ploting staf);
- Fotokopi sah ijazah terakhir;
- Surat rekomendasi dari kepala Instansi (OPD).
- Surat pengantar dari instansi.
Kenaikan pangkat reguler:
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir (ploting staf);
- Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Fotokopi sah surat tanda lulus ujian dinas (bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan pindah ruang);
- Fotokopi sah surat tanda lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat (bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan pindah ruang);
- Fotokopi sah surat tugas belajar;
- Fotokopi sah ijazah terakhir;
- Surat rekomendasi dari kepala Instansi (OPD);
- Surat pengantar dari instansi.