Kenaikan pangkat reguler pertama kali:

  1. Fotokopi sah SK Konversi NIP;
  2. Fotokopi sah kartu pegawai;
  3. Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  4. Fotokopi sah surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
  5. Fotokopi sah surat keputusan Pegawai Negeri Sipil;
  6. Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir (ploting staf);
  7. Fotokopi sah ijazah terakhir;
  8. Surat rekomendasi dari kepala Instansi (OPD).
  9. Surat pengantar dari instansi.

 

Kenaikan pangkat reguler:

  1. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  2. Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir (ploting staf);
  3. Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  4. Fotokopi sah surat tanda lulus ujian dinas (bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan pindah ruang);
  5. Fotokopi sah surat tanda lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat (bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan pindah ruang);
  6. Fotokopi sah surat tugas belajar;
  7. Fotokopi sah ijazah terakhir;
  8. Surat rekomendasi dari kepala Instansi (OPD);
  9. Surat pengantar dari instansi.