Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi COVID-19, dengan mengacu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021, maka pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam masa pandemi COVID-19 diatur sebagai berikut:
Unduh SE selengkapnya DISINI
Be the first to comment