Serta Merta Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, antara lain sebagai berikut : Pedoman Evakuasi Bencana Gempa Bumi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Serta Penyelamatan Diri