SK Pengangkatan PNS adalah bentuk sahnya seorang CPNS menjadi seorang abdi Negara dengan segala hak dan kewajibannya. Secarik kertas yang mengubah banyak hal. Segi birokrasi, materi sampai sosial.
SK Pengangkatan PNS yang harusnya diserahkan bersama dengan acara Sumpah Pengangkatan PNS, kini sedikit berbeda dari biasanya. Penyebaran Virus Covid 19 yang tersebar luas membuat Acara Sumpah Pengangkatan PNS ditunda terlebih dahulu. Mengikuti himbauan Pemerintah Pusat untuk tidak mengadakan acara yang menghadirkan banyak orang dalam satu tempat dan satu waktu.
SK Pengangkatan PNS untuk CPNS formasi 2018 sudah lama dinanti. Sejak dimulai pembukaan pendaftaran di akhir tahun 2018, proses seleksi hingga akhirnya Pengangkatan CPNS di tahun 2019. Setelah Pengangkatan CPNS maka masih harus menjalani Latihan Dasar sebagai bekal dasar membangun karakter ASN yang lebih baik.
Tahun 2020 akhirnya SK Pengangkatan dikeluarkan. Rasa lega terhadap penantian panjang akhirnya terbayarkan. Rasa aman untuk mengabdi sudah terpenuhi. Setelah sah menjadi Penagai Negeri Sipil, berarti sudah mendapatkan hak sesuai Undang-undang yang berlaku bagi PNS. Untuk melaksanakan kewajiban mungkin tidak terlalu banyak perubahan yang dirasakan karena sedari awal menjadi CPNS sudah terbiasa mengemban tanggung jawab yang tidak mudah. Selama kurang lebih satu tahun melaksanakan tugas yang tidak jauh berbeda dengan ASN yang sudah menjadi PNS.
Terlebih menjadi CPNS nyatanya meberi beban moral yang lebih berat. Harus menjaga nama baik sebagai ASN layaknya sudah menjadi PNS walaupun masih CPNS. Menjaga nama baik sebagai ASN dimanapun berada, saat di lingkungan rumah, saat di perjalanan, dan dimanapun berada. Menjaga perilaku agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menyangkut nama baik sebagai ASN. Selain itu, status CPNS juga menjadi beban tersendiri mengenai pembuktian kualitas diri. Sebagai generasi milenial yang memiliki banyak kemampuan dalam mengerjakan tugas.
Banyak tuntutan yang harus dijalankan dengan label “CPNS”. “Kamu sebagai CPNS harusnya begini-begitu. Kamu CPNS tidak boleh begini begitu. Nanti kamu bisa tidak lolos menjadi PNS jika seperti ini-itu.” Berbagai tuntutan disampaikan akan tetapi secara aturan yang menjamin status keberlangsungan seorang CPNS menjadi seorang PNS belum banyak dipahami. Setidaknya dengan pengangkatan ini, jaminan mengenai hak dan kewajiban dari seorang CPNS yang telah menjadi PNS menjadi lebih kokoh dan jelas. Pengabdian dengan rasa aman semoga menjadi cambuk agar dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik dari waktu ke waktu. (/Jo)
Be the first to comment