Sleman – BKPP Kabupaten Sleman mengadakan sosialisasi benturan kepentingan bagi 48 Kasubbag Umpeg perangkat daerah pada Kamis, 24/11/2022, di RR Bima lantai 3 Kabupaten Sleman. Acara dibuka oleh Kepala BKPP Kabupaten Sleman, Priyo Handoyo, dengan menghadirkan Inspektur Inspektorat Kabupaten Sleman, Hery Dwi Kuryanto, sebagai narasumber.
Dalam paparannya Hery Dwi Kuryanto menyampaikan bahwa definisi Benturan Kepentingan adalah situasi dimana pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Benturan kepentingan sering pula dimaknai sebagai konflik kepentingan (conflict of interest). Definisi Benturan Kepentingan lainnya yaitu situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif.
Lebih lanjut dijelaskan tentang beberapa jenis benturan kepentingan yaitu: (1).kebijakan yang berpihak akibat pengaruh/hubungan dekat/ketergantungan/pemberian gratifikasi; (2).pemberian izin yang dikskriminatif; (3). pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari pejabat pemerintah; (4).pemilihan partner/rekanan kerja berdasarkan putusan yang tidak profesional; (5).melakukan komersialisasi pelayanan publik; (6).penggunaan asset dan rahasia negara untuk kepentingan pribadi/golongan; (7).menjadi bagian dari pihak yang diawasi; (8).melakukan pengawasan tidak sesuai dengan norma, standar, dan prosedur; (9).menjadi bawahan pihak yang dinilai; (10).melakukan pengawasan atas pengaruh pihak lain; (11).melakukan penilaian atas pengaruh pihak lain; (12).melakukan penilaian tidak sesuai dengan norma, standar, dan prosedur; (13).menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai; dan/atau (14).pengangkatan/mutasi/promosi pegawai yang tidak fair dan berindikasi adanya pengaruh dan kepentingan pihak tertentu.
Pada akhir paparan dijelaskan tentang teknis penanganan benturan kepentingan, yaitu: identifikasi, penanganan, pengenaan sanksi dan evaluasi. Serta dijelaskan pula secara lebih detail tentang masing-masing teknis penanganan tersebut.
Be the first to comment