Sosialisasi Benturan Kepentingan

Sleman – BKPP Kabupaten Sleman mengadakan sosialisasi benturan kepentingan bagi 48 Kasubbag Umpeg perangkat daerah pada Kamis, 24/11/2022, di RR Bima lantai 3 Kabupaten Sleman. Acara dibuka oleh Kepala BKPP Kabupaten Sleman, Priyo Handoyo, dengan menghadirkan Inspektur Inspektorat Kabupaten Sleman, Hery Dwi Kuryanto, sebagai narasumber.

Dalam paparannya Hery Dwi Kuryanto menyampaikan bahwa definisi Benturan Kepentingan adalah situasi dimana pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Benturan kepentingan sering pula dimaknai sebagai konflik kepentingan (conflict of interest). Definisi Benturan Kepentingan lainnya yaitu situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif.

Lebih lanjut dijelaskan tentang beberapa jenis benturan kepentingan yaitu: (1).kebijakan    yang    berpihak    akibat    pengaruh/hubungan    dekat/ketergantungan/pemberian gratifikasi; (2).pemberian izin yang dikskriminatif; (3). pengangkatan   pegawai   berdasarkan   hubungan   dekat/balas   jasa/rekomendasi/pengaruh dari pejabat pemerintah; (4).pemilihan partner/rekanan  kerja  berdasarkan  putusan  yang  tidak profesional; (5).melakukan komersialisasi pelayanan publik; (6).penggunaan  asset    dan    rahasia    negara    untuk    kepentingan pribadi/golongan; (7).menjadi bagian dari pihak yang diawasi; (8).melakukan pengawasan  tidak  sesuai  dengan  norma,  standar,  dan prosedur; (9).menjadi bawahan pihak yang dinilai; (10).melakukan pengawasan atas pengaruh pihak lain; (11).melakukan penilaian atas pengaruh pihak lain; (12).melakukan penilaian   tidak   sesuai   dengan   norma,   standar,   dan prosedur; (13).menjadi bagian dari  pihak  yang  memiliki  kepentingan  atas  sesuatu yang dinilai; dan/atau (14).pengangkatan/mutasi/promosi pegawai yang tidak fair dan berindikasi adanya pengaruh dan kepentingan pihak tertentu.

Pada akhir paparan dijelaskan tentang teknis penanganan benturan kepentingan, yaitu: identifikasi, penanganan, pengenaan sanksi dan evaluasi. Serta dijelaskan pula secara lebih detail tentang masing-masing teknis penanganan tersebut.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*