Sosialisasi JKK dan JKM bagi ASN

(Sleman) Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman menyelenggarakan sosialisasi bidang kepegawaian pada hari Senin, 24/10 di Aula lantai 3 BKD Sleman. Dasar dilaksanakan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara, dan diterbitkannya Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit akibat kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Aparatur Sipil Negara. Adapun materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari BKN Pusat dan PT.Taspen Yogyakarta. Sedangkan sasaran peserta sosialisasi tersebut adalah Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian di linkungan Dinas, Badan, Sekretariat, Kecamatan, RSUD, serta Kepala Subbagian Tata Usaha di lingkungan Kantor dan Kepala UPT Pelayanan Pendidikan. (/ynr)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*