Sleman – Dalam rangka memberikan pemahaman yang sama tentang tata cara pemberian cuti PNS seluruh pengelola kepegawaian di instansi pemerintah Kabupaten Sleman, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menyelenggarakan Sosialisasi kepegawaian tentang Cuti PNS pada hari Kamis, 18 Januari 2018 bertempat di Aula Bima. Latar Belakang penyelenggaraan sosialisasi adalah terbitnya Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS yang ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2017. Perka BKN ini sebagai amanat Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Narasumber sosialisasi Bapak Sudiyono, MH dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta dan Bapak Suyono, SH, M.Hum., Kepala BKPP Kabupaten Sleman.
Pelaksanaan sosialisasi berjalan dengan lancar, para peserta antusias mengikuti dan banyak mengajukan pertanyaan kepada para narasumber. Hal ini disebabkan, pertama, Cuti pada hakikatnya merupakan hak PNS tetapi dalam pelaksanaan hak tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kinerja organisasi instansi pemerintah. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK, untuk lingkup kabupaten yaitu Bupati) berwenang memberikan cuti kepada PNS. Kewenangan ini dapat didelegasikan kepada pejabat lainnya sesuai peraturan. Kedua, masalah cuti merupakan salah satu kegiatan teknis pengelolaan manajemen PNS sehingga tingkat penafsiran diantara PNS dan/atau pengelola kepegawaian relatif tinggi. Ketiga, pemahaman cuti dengan izin tidak masuk kerja dikaitkan dengan tambahan tunjangan penghasilan.
Materi sosialisasi dapat didownload:
- Materi Powerpoint dari Kanreg I BKN
- Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dapat didownload di Galeri Peraturan Kepegawaian
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini diharapkan para pengelola kepegawaian sudah memahami substansi Perka, tidak multitafsir mengartikan aturan pemberian cuti sehingga tercipta keseragaman penerapan ketentuan pemberian cuti di masing-masing instansi. (Sup)
Be the first to comment