Sosialisasi Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun PNS

SLEMAN – Pelaksanaan kegiatan sosialisasi tentang surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun PNS merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilakukan sesegera mungkin terutama kepada para PNS yang sebelumnya telah ditetapkan atau diserahkan SK pensiunnya, untuk memberikan kesamaan persepsi sekaligus memberikan kepastian kepada para PNS yang telah mendapatkan SK pensiun. Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman Drs. H. Sri Purnomo, MSi dihadapan 115 PNS penerima SK Pensiun TMT 1 Februari – 1 Juli 2014 maupun PNS Bebas Tugas serta para undangan lainnya pada acara Sosialisasi Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun PNS di Ruang Rapat 2 lantai 3 BKD Kabupaten Sleman, hari Jumat 24 Januari 2014.

Lebih lanjut Bupati Sleman mengatakan, bahwa ditetapkannya batas usia pensiun PNS hingga usia 58 bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya mengundang perhatian dan pertanyaan baik dari PNS maupun masyarakat luas. Banyak PNS terutama yang pada bulan Januari 2014 ini usianya 56 tahun bertanya-tanya, apakah tetap menjadi PNS hingga 58 tahun, atau harus masuk purna tugas.

Undang-undang ASN yang disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013, telah disahkan Presiden pada tanggal 15 januari 2014 dan untuk aturan teknisnya diterbitkan surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun PNS tanggal 17 Januari 2014.

Setelah sosialisasi Bupati Sleman mengharapkan BKD menyusun inventarisasi dan pengklasifikasian data PNS yang telah menerima SK pensiun disesuaikan dengan aturan dan diumumkan secara terbuka. Selanjutnya BKD segera melakukan pemrosesan administrastif resmi secara tertulis, baik dalam pemanggilan kembali, pernyataan kesediaan melaksanakan tugas kembali bagi PNS yang telah menerima SK pensiun. Sangat strategis BKD juga membuka konsultasi khusus terkait dengan pemberlakuan perpanjangan usia pensiun.

Terakhir Bupati mengingatkan agar kebijakan tentang perpanjangan masa kerja PNS ini tidak menjadi kontra produktif karena adanya perpanjangan regenerasi dalam jajaran pimpinan birokrasi. Untuk itu seluruh PNS diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif di lingkungan kerjanya masing-masing, sehingga kegiatan-kegiatan dapat berjalan dengan baik dan tentu saja muaranya adalah pada pelayanan prima kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dicita-citakan bersama.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*