Sleman β Pada hari Selasa (10/06/2014), dilaksanakan acara Sosialisasi Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bertempat di ruang rapat 2 lantai 3 BKD Kabupaten Sleman. Acara dihadiri oleh para Kepala SKPD (48 orang), Kepala Bagian Setda Kab. Sleman (9 orang), Pejabat Eselon III BKD (5 orang), Pejabat ULP (2 orang).
Dalam sambutannya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman, Drs. Iswoyo Hadiwarno, menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi serta terselenggaranya kegiatan yang terprogram dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, selain itu untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan aparatur khususnya PNS agar tidak terjebak dalam tindak pidana korupsi serta mencegah munculnya perilaku koruptif dilingkungan instansi masing-masing.
Disampaikan pula bahwa dalam upaya mencegah praktek-praktek korupsi yang melembaga, Pemerintah Kabupaten Sleman berusaha meminimalisir agar perilaku-perilaku koruptif tidak ada keleluasaan antara lain dengan wajib lapor LHKPN bagi Penyelenggara Negara, Pelayanan Perijinan Satu Pintu, Pengadaan Barang Secara Elektronik, Anggaran Berbasis Kinerja, Pencanangan wilayah bebas Korupsi, Penandatanganan Pakta Integritas dan lain sebagainya.
Selanjutnya sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, dr. H. Sunartono, M.Kes, yang diantaranya menyampaikan keprihatinannya atas tindak perilaku korupsi akhir-akhir ini semakin marak dipublikasikan di media massa maupun media cetak yang dilakukan oleh para pejabat public, yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang justru merugikan Negara.
Beberapa alasan kecenderungan orang melakukan korupsi adalah karena ketiadaan dan kelemahan pemimpin, dalam arti ketidakmampuan pemimpin untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, minimnya kemampuan dan kentrampilan yang dimiliki, sehingga dengan berbagai keterbatasan itulah mereka berupaya mencari peluang dengan menggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yang besar, rendahnya pengawasan, serta lemahnya penegakkan hukum.
Selanjutnya penyampaian materi sosialisasi oleh Ibu Sri Endah Palupi dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Deputi Bidang Pencegahan KPK Jakarta selaku nara sumber.
Be the first to comment