Sleman, 28-7-2015 | ||||
Nomor | : | 800/01798/BKD | Kepada Yth. | |
Lamp | : | 1 (satu) berkas | ||
Hal | : | Penyusunan Kode Etik OPD dan | Sdr. Sekretaris Daerah/Sekretaris DPRD/ | |
Pembentukan Majelis Kope Etik | Kepala Dinas/Kepala Badan/Inspektur/ | |||
OPD | KORPRI/Camat/Kepala Kantor/Kepala | |||
Satuan/Direktur RSUD | ||||
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten | ||||
Sleman |
Bahwa dalam rangka menciptakan kelancaran tugas dan suasana kerja yang harmonis serta kondusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meningkatkan disiplin dan kualitas kerja serta perilaku yang santun, profesional, jujur dan transparan sehingga dapat meningkatkan citra pegawai, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman dan Keputusan Bupati Sleman Nomor 47.1/Kep.KDH/A/2015 tentang Majelis Kode Etik Daerah.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 Tahun 2014 tersebut, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :
unduh surat edaran selengkapnya
unduh Keputusan Bupati selengkapnya
Be the first to comment