Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 684 Tahun 2016, Nomor SKB Nomor 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB/11/2016, tentangPerubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017, maka ketentuan mengenai perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman diatur sebagai berikut :
Be the first to comment