Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H, serta dalam rangka
menyambut Bulan Suci Ramadhan 1440 H, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Unduh Surat Edaran DISINI
Be the first to comment