Tugas belajar beasiswa dapat diberikan dengan ketentuan:
- memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
- memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling singkat 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia jabatan atau sesuai persyaratan dari lembaga pemberi sponsor;
- menunjukkan prestasi kerja yang baik dalam melaksanakan tugas sehari-hari yang dinyatakan secara tertulis oleh Pimpinan Perangkat Daerah yang bersangkutan;
- memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;
- tidak dikenakan hukuman disiplin kategori ringan dalam 1 (satu) tahun terakhir atau hukuman disiplin kategori sedang dalam 2 (dua) tahun terakhir atau hukuman disiplin kategori berat dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
- menduduki pangkat pengatur muda golongan II/a paling singkat selama 2 (dua) tahun untuk program pendidikan Diploma I, Diploma II, dan Diploma III;
- menduduki pangkat pengatur muda tingkat I golongan II/b paling singkat selama 2 (dua) tahun untuk program pendidikan Diploma IV dan Strata 1;
- menduduki pangkat penata muda golongan III/a paling singkat selama 2 (dua) tahun untuk program pendidikan Strata 2;
- menduduki pangkat penata muda tingkat I golongan III/b paling singkat selama 2 (dua) tahun untuk program pendidikan Strata 3;
- menandatangani perjanjian yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala BKPP yang memuat subjek perjanjian, kesepakatan para pihak, dan objek yang diperjanjikan;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- memiliki masa kerja di Pemerintah Daerah minimal 2 (dua) tahun bagi PNS mutasi antar instansi pemerintah yang masuk ke Pemerintah Daerah.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 17.1 Tahun 2022 Tentang Tugas Belajar