Tugas belajar beasiswa dapat diberikan dengan ketentuan:

  1. memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
  2. memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling singkat 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia jabatan atau sesuai persyaratan dari lembaga pemberi sponsor;
  3. menunjukkan prestasi kerja yang baik dalam melaksanakan tugas sehari-hari yang dinyatakan secara tertulis oleh Pimpinan Perangkat Daerah yang bersangkutan;
  4. memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;
  5. tidak dikenakan hukuman disiplin kategori ringan dalam 1 (satu) tahun terakhir atau hukuman disiplin kategori sedang dalam 2 (dua) tahun terakhir atau hukuman disiplin kategori berat dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
  6. menduduki pangkat pengatur muda golongan II/a paling singkat selama 2 (dua) tahun untuk program pendidikan Diploma I, Diploma II, dan Diploma III;
  7. menduduki pangkat pengatur muda tingkat I golongan II/b paling singkat selama 2 (dua) tahun untuk program pendidikan Diploma IV dan Strata 1;
  8. menduduki pangkat penata muda golongan III/a paling singkat selama 2 (dua) tahun untuk program pendidikan Strata 2;
  9. menduduki pangkat penata muda tingkat I golongan III/b paling singkat selama 2 (dua) tahun untuk program pendidikan Strata 3;
  10. menandatangani perjanjian yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala BKPP yang memuat subjek perjanjian, kesepakatan para pihak, dan objek yang diperjanjikan;
  11. sehat jasmani dan rohani; dan
  12. memiliki masa kerja di Pemerintah Daerah minimal 2 (dua) tahun bagi PNS mutasi antar instansi pemerintah yang masuk ke Pemerintah Daerah.

Peraturan Bupati Sleman Nomor 17.1 Tahun 2022 Tentang Tugas Belajar