Tugas belajar biaya mandiri dapat diberikan dengan ketentuan:
- memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
- memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang:
- 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia jabatan, untuk tugas belajar biaya mandiri yang diberhentikan dari jabatan; atau
- 2 (dua) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar biaya mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatan;
- menunjukkan prestasi kerja yang baik dalam melaksanakan tugas sehari-hari yang dinyatakan secara tertulis oleh Pimpinan Perangkat Daerah yang bersangkutan;
- memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;
- tidak dikenakan hukuman disiplin kategori ringan dalam 1 (satu) tahun terakhir atau hukuman disiplin kategori sedang dalam 2 (dua) tahun terakhir atau hukuman disiplin kategori berat dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
- bagi peserta tugas belajar biaya mandiri yang dibebaskan dari jabatan, menduduki pangkat juru muda golongan I/a paling singkat selama 2 (dua) tahun untuk program pendidikan Sekolah Menengah Pertama atau yang disetarakan dan Sekolah Menengah Atas atau yang disetarakan;
- bagi peserta tugas belajar biaya mandiri yang dibebaskan dari jabatan, menduduki pangkat pengatur muda golongan II/a paling singkat selama 2 (dua) tahun untuk program pendidikan Diploma I, Diploma II, dan Diploma III;
- bagi peserta tugas belajar biaya mandiri yang dibebaskan dari jabatan, menduduki pangkat pengatur muda tingkat I golongan II/b paling singkat selama 2 (dua) tahun untuk program pendidikan Diploma IV dan Strata 1;
- bagi peserta tugas belajar biaya mandiri yang dibebaskan dari jabatan, menduduki pangkat penata muda golongan III/a paling singkat selama 2 (dua) tahun untuk program pendidikan Strata 2;
- bagi peserta tugas belajar biaya mandiri yang dibebaskan dari jabatan, menduduki pangkat penata muda tingkat I golongan III/b paling singkat selama 2 (dua) tahun untuk program pendidikan Strata 3.
- bagi peserta tugas belajar biaya mandiri yang dibebaskan dari jabatan, menandatangani perjanjian yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala BKPP yang memuat subjek perjanjian, kesepakatan para pihak, dan objek yang diperjanjikan;
- sehat jasmani dan rohani;
- bagi peserta tugas belajar biaya mandiri yang dibebaskan dari jabatan, memiliki masa kerja di Pemerintah Daerah minimal 2 (dua) tahun bagi PNS mutasi antar instansi pemerintah yang masuk ke Pemerintah Daerah; dan
- Ijazah pendidikan sebelumnya telah diakui secara sah dalam administrasi kepegawaian.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 17.1 Tahun 2022 Tentang Tugas Belajar