Tugas belajar dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun di Pemerintah Kabupaten Sleman;
  • menunjukkan prestasi kerja yang baik dalam melaksanakan tugas sehari-hari yang dinyatakan secara tertulis oleh kepala organisasi perangkat daerah yang bersangkutan;
  • Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai setiap unsur sekurang-kurangnya baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • tidak dikenakan hukuman disiplin kategori ringan dalam 1 (satu) tahun terakhir atau hukuman disiplin kategori sedang dalam 2 (dua) tahun terakhir atau hukuman disiplin kategori berat dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
  • memenuhi ketentuan usia sesuai dengan:
    1. Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil;
    2. Surat Edaran Menpan dan RB Nomor B–3264/M.PAN–RB/10/2013 tentang Batas Usia Maksimal Pemberian Tugas Belajar Bagi Guru, Dosen, dan PNS serta PNS Ijin Belajar;
    3. Surat Edaran Menpan dan RB Nomor B–1364/M.PAN–RB/03/2016 tentang Batas Usia Maksimal Pemberian Tugas Belajar Bagi Tenaga Kesehatan;
    4. Keputusan Bupati Sleman Nomor 28/Kep.KDH/A/2004 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Izin Belajar Khusus.
  • Memenuhi ketentuan pangkat dan golongan
    1. menduduki pangkat pengatur muda golongan II/a sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk program pendidikan Diploma 1, Diploma 2, Diploma 3;
    2. menduduki pangkat pengatur muda tingkat I golongan II/b sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk program pendidikan Diploma 4 dan Strata 1;
    3. menduduki pangkat penata muda golongan III/a sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun untuk program pendidikan Strata 2;
    4. menduduki pangkat penata muda tingkat I golongan III/b sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk program pendidikan Strata 3.

Sedangkan persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan permohonan surat tugas belajar adalah sebagai berikut:  

    1. Surat permohonan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kepada kepala organisasi;
    2. surat permohonan dari kepala organisasi kepada Bupati;
    3. fotokopi sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
    4. fotokopi sah Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya baik;
    5. surat keterangan sumber dana sponsor;
    6. surat keterangan lulus seleksi penerimaan sebagai mahasiswa;
    7. daftar riwayat hidup;
    8. rekomendasi dari Bupati bagi mahasiswa tugas belajar; syarat pengajuan rekomendasi adalah:
    9. surat permohonan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kepada kepala organisasi;
    10. surat permohonan dari kepala organisasi kepada Bupati;
    11. surat permohonan dilampiri dengan surat keterangan akreditasi terbaru dari lembaga pendidikan dan program pendidikan yang akan diikuti.