Bidang Mutasi mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, dan membina pengadaan pegawai, status kepegawaian, penempatan dan kepangkatan pegawai.
Bidang Mutasi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang Mutasi;
- perumusan kebijakan teknis pengadaan, penempatan, kepangkatan pegawai, dan status kepegawaian;
- pelaksanaan pengadaan pegawai;
- pelaksanaan dan pembinaan status kepegawaian;
- pelaksanaan, pengoordinasian penempatan pegawai;
- pelaksanaan, pengoordinasian dan pembinaan kepangkatan pegawai; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Mutasi.