Subbidang Kepangkatan Pegawai mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan kepangkatan pegawai.
Subbidang Kepangkatan Pegawai dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Subbidang Kepangkatan Pegawai;
- perumusan kebijakan teknis kepangkatan pegawai;
- pelaksanaan dan pembinaan pelayanan kepangkatan pegawai;
- pembinaan dan pengendalian penilaian angka kredit jabatan fungsional tertentu; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Kepangkatan Pegawai.