Subbidang Data dan Informasi Pegawai mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan, dan pembinaan pengelolaan data dan informasi pegawai.
Subbidang Data dan Informasi Pegawai dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Subbidang Data dan Informasi Pegawai;
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan data dan informasi pegawai;
- pelaksanaan, pengoordinasian, dan pembinaan data, informasi dan dokumen pegawai;
- pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Data dan Informasi Pegawai.