Subbidang Data dan Informasi Pegawai mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan, dan pembinaan pengelolaan data dan informasi pegawai.

Subbidang Data dan Informasi Pegawai dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Subbidang Data dan Informasi Pegawai;
  2. perumusan kebijakan teknis pengelolaan data dan informasi pegawai;
  3. pelaksanaan, pengoordinasian, dan pembinaan data, informasi dan dokumen pegawai;
  4. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian; dan
  5. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan  kerja Subbidang Data dan Informasi Pegawai.