Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan, melayani dan membina perencanaan pegawai, pengembangan pegawai, pendidikan pegawai, dan pelatihan pegawai.
Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan;
- perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengembangan, pendidikan dan pelatihan pegawai;
- pelaksanaan dan pembinaan perencanaan pegawai;
- pelaksanaan dan pembinaan pengembangan pegawai;
- penyusunan program pendidikan dan pelatihan pegawai
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan.