Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.

Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
  2. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  3. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
  4. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.