Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
- perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.