Subbidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan perencanaan pegawai dan pengembangan pegawai.
Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Subbidang Perencanaan dan Pengembangan;
- perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pengembangan pegawai;
- penyusunan formasi pegawai;
- pelaksanaan analisis pengembangan karir pegawai;
- pelaksanaan uji kompetensi pegawai; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Perencanaan dan Pengembangan.