Subbidang Program Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program pendidikan dan pelatihan.
Subbidang Program Pendidikan dan Pelatihan dalammelaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Subbidang Program Pendidikan dan Pelatihan;
- perumusan kebijakan teknis penyusunan program pendidikan dan pelatihan;
- penyusunan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan;
- penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan;
- pelaksanaan evaluasi pasca pendidikan dan pelatihan;
- pengelolaan tugas belajar, izin belajar dan ikatan dinas; dan
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis program pendidikan dan pelatihan;
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Program Pendidikan dan Pelatihan.