Subbidang Program Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program pendidikan dan pelatihan.

Subbidang Program Pendidikan dan Pelatihan dalammelaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Subbidang Program Pendidikan dan Pelatihan;
  2. perumusan kebijakan teknis penyusunan program pendidikan dan pelatihan;
  3. penyusunan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan;
  4. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan;
  5. pelaksanaan evaluasi pasca pendidikan dan pelatihan;
  6. pengelolaan tugas belajar, izin belajar dan ikatan dinas; dan
  7. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis program pendidikan dan pelatihan;
  8. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Program Pendidikan dan Pelatihan.