Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, perencanaan dan evaluasi, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Sekretariat dan Badan Kepegawain, Pendidikan dan Pelatihan;
- perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
- penyelenggaraan urusan umum;
- penyelenggaraan urusan kepegawaian;
- penyelenggaraan urusan keuangan;
- penyelenggaraan urusan perencanaan dan evaluasi;
- pengoordinasian penyelenggaraan tugas satuan organisasi lingkup Badan Kepegawaian Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Sekretariat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.