Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, perencanaan dan evaluasi, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.

Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Sekretariat dan Badan Kepegawain, Pendidikan dan Pelatihan;
  2. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  3. penyelenggaraan urusan umum;
  4. penyelenggaraan urusan kepegawaian;
  5. penyelenggaraan urusan keuangan;
  6. penyelenggaraan urusan perencanaan dan evaluasi;
  7. pengoordinasian penyelenggaraan tugas satuan organisasi lingkup Badan Kepegawaian Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
  8. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Sekretariat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.