Subbagian Perencanaan, dan Evaluasi mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan keuangan, urusan perencanaan, dan evaluasi.

Subbagian Keuangan, Perencanaan, dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi;
  2. perumusan kebijana teknis pelaksanaan urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi;
  3. pelaksanaan perbendaharaan, pembukuan, dan pelaporan keuangan;
  4. pengoordinasian penyusunan rencana kerja Sekretariat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  5. pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan pelaksanaan kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi.