Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian.

Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. perumusan kebijakan teknis urusan umum dan urusan kepegawaian;
  3. pengelolaan persuratan dan kearsipan;
  4. pengelolaan perlengkapan, keamanan dan kebersihan;
  5. pengelolaan dokumentasi dan informasi;
  6. penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai;
  7. pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian;
  8. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian.