Tugas Pokok dan Fungsi:

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, perencanaan dan evaluasi, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.

Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Sekretariat dan Badan Kepegawain, Pendidikan dan Pelatihan;
  2. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  3. penyelenggaraan urusan umum;
  4. penyelenggaraan urusan kepegawaian;
  5. penyelenggaraan urusan keuangan;
  6. penyelenggaraan urusan perencanaan dan evaluasi;
  7. pengoordinasian penyelenggaraan tugas satuan organisasi lingkup Badan Kepegawaian Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
  8. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Sekretariat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

 

Bidang Pengembangan, Pendidikan & Pelatihan Pegawai

Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan, melayani dan membina perencanaan pegawai, pengembangan pegawai, pendidikan pegawai, dan pelatihan pegawai.

Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan;
  2. perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengembangan, pendidikan dan pelatihan pegawai;
  3. pelaksanaan dan pembinaan perencanaan pegawai;
  4. pelaksanaan dan pembinaan pengembangan pegawai;
  5. penyusunan program pendidikan dan pelatihan pegawai
  6. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai; dan
  7. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan.

 

Bidang Mutasi

Bidang Mutasi mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, dan membina pengadaan pegawai, status kepegawaian, penempatan dan kepangkatan pegawai.

Bidang Mutasi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Mutasi;
  2. perumusan kebijakan teknis pengadaan, penempatan, kepangkatan pegawai, dan status kepegawaian;
  3. pelaksanaan pengadaan pegawai;
  4. pelaksanaan dan pembinaan status kepegawaian;
  5. pelaksanaan, pengoordinasian penempatan pegawai;
  6. pelaksanaan, pengoordinasian dan pembinaan kepangkatan pegawai; dan
  7. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Mutasi.

 

Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai

Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pegawai, kesejahteraan pegawai, dan pelayanan data dan informasi pegawai.

Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai;
  2. perumusan kebijakan teknis pembinaan pegawai, kesejahteraan pegawai, pelayanan data dan informasi pegawai;
  3. pelaksanaan dan pengoordinasian pembinaan pegawai;
  4. pelaksanaan administrasi pegawai dan kesejahteraan pegawai;
  5. pelaksanaan dan pembinaan pelayanan data dan informasi pegawai;
  6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan  kerja Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai.

 

UPTD Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI

Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris;

Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis penunjang pelayanan Dewan Pengurus KORPRI.

Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. penyusunaan rencana kerja;
  2. perumusan kebijakan teknis pelayanan Dewan Pengurus KORPRI;
  3. fasilitasi kegiatan olah raga, seni, dan budaya anggota KORPRI;
  4. fasilitasi kegiatan mental dan rohani anggota KORPRI;
  5. fasilitasi pengelolaan dana sosial anggota KORPRI;
  6. fasilitasi kegiatan usaha dan kesejahteraan anggota KORPRI;
  7. pelaksanaan ketatausahaan;
  8. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

UPTD Penilaian Kompetensi ASN

UPTD Penilaian Kompetensi ASN Kabupaten Sleman merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Badan kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan bidang penilaian kompetensi ASN. Adapun fungsi UPTD Penilaian Kompetensi ASN meliputi:

  1. Penyusunan rencana kerja;
  2. Perumusan kebijakan teknis penilaian kompetensi ASN;
  3. Penyelenggaraan penilaoan kompetensi ASN;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama penilaian kompetensi ASN;
  5. Penyusunan laporan penilaian kompetensi ASN;
  6. Pelaksanaan pembinaan dan monitoring pasca penilaian kompetensi ASN;
  7. Pengembangan penilaian kompetensi ASN
  8. Pengelolaan sarana dan prasarana penilaian kompetensi ASN;
  9. Pelaksanaan ketatausahaan;
  10. Evaluasi dan penusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.