Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon untuk mendapatkan informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan. Lembaga yang berfungsi menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik adalah Komisi Informasi.
Terkait hal tersebut, Komisi Informasi Daerah D.I Yogyakarta pada hari Senin, 10 September 2018 melakukan kegiatan visitasi dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan implementasi Undang-Undang No. 14 tahun 2008 di BKPP Kabupaten Sleman.
Tim visitasi terdiri dari Warsono, M.H, Nur Fitri Mutmainah, SIP, MPA dan Bayu Desanto T. Kedatangan tim visitasi diterima dan dilayani di counter layanan informasi di ruang lobby BKPP Sleman oleh Anton Sujarwo, SH, M.Si (Sekretaris BKPP), Sri Wahyuni, S.IP, M.Ec.Dev (Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai), Edi Wibowo, S.STP, M.Eng (Kasubid Data dan Informasi) dan Aneu Emitasari, S.Si (Staf Subid Data dan Informasi).
Dalam kunjungan tersebut Warsono, M.H mengatakan tujuan dari visitasi monitoring dan evaluasi adalah untuk melihat secara langsung pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang dilakukan oleh BKPP Sleman. Beberapa hal yang berbeda dari proses monitoring dan evaluasi tahun ini adalah adanya uji presentasi/paparan pejabat pengelola informasi instansi dan keterlibatan perguruan tinggi sebagai tim penilai. Komisi Informasi Daerah D.I Yogyakarta melakukan 5 tahapan penilaian dalam monitoring dan evaluasi tahun ini. Tahapan pertama adalah penilaian SAQ (Self Assesment Question) yaitu setiap Badan Publik mengisi daftar pertanyaan yang diunduh dari website KIP dan mengirimkan jawabannya kembali melalui surat tertulis atau email ke KIP DIY. Tahapan kedua adalah verifikasi website. Tahapan ketiga adalah uji akses website. Tahapan selanjutnya, keempat adalah visitasi ke Badan Publik terpilih. Tahapan terakhir adalah uji presentasi atau paparan pejabat informasi publik dihadapan tim penilai.
Kunjungan tersebut diakhiri dengan melihat langsung dokumen pengelolaan informasi dan berbagai macam inovasi pelayanan yang dibuat BKPP Sleman yang terkait dengan pelayanan publik seperti aplikasi Simpeg dan aplikasi mutasi antar instansi pemerintah (MAIP) yang dapat diakses melalui website https://maip.slemankab.go.id. (/kun)
Be the first to comment