Ketentuan :
- Ketentuan :
- Tidak terikat kewajiban mengabdi untuk jangka waktu tertentu;
- Mendapat persetujuan Kepala Perangkat Daerah;
- Tidak sedang melaksanakan tugas belajar;
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena pelanggaran hukuman disiplin/penjara.
- Bagi PNS yang terikat kewajiban mengabdi 8 tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan telah melewati batas ikatan kewajiban mengabdi dapat direkomendasikan apabila :
- Memenuhi ketentuan poin 1;
- Alasan yang diajukan karena mengikuti suami; dan
- Telah ada pengganti atau kejelasan pengganti dari Kepala Perangkat Daerah atau BKPP.
- Mutasi keluar dikecualikan dari ketentuan poin 2 setelah memenuhi masa kerja 16 tahun.