Ketentuan :

  1. Ketentuan :
    • Tidak terikat kewajiban mengabdi untuk jangka waktu tertentu;
    • Mendapat persetujuan Kepala Perangkat Daerah;
    • Tidak sedang melaksanakan tugas belajar;
    • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena pelanggaran hukuman disiplin/penjara.
  2. Bagi PNS yang terikat kewajiban mengabdi 8 tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan telah melewati batas ikatan kewajiban mengabdi dapat direkomendasikan apabila :
    • Memenuhi ketentuan poin 1;
    • Alasan yang diajukan karena mengikuti suami; dan
    • Telah ada pengganti atau kejelasan pengganti dari Kepala Perangkat Daerah atau BKPP.
  3. Mutasi keluar dikecualikan dari ketentuan poin 2 setelah memenuhi masa kerja 16 tahun.