1. Pemohon mengajukan permohonan mutasi keluar secara tertulis ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah;
  2. Kepala Perangkat Daerah melakukan kajian dan menyampaikan hasilnya dalam bentuk rekomendasi kepada Bupati Sleman melalui Kepala BKPP;
  3. BKPP Kabupaten Sleman melakukan kajian aspek formasi, administrasi dan kajian teknis lainnya dan hasil kajian disampaikan kepada Bupati Sleman untuk dimintakan persetujuan/rekomendasi;
  4. Diterbitkan surat jawaban dari hasil persetujuan berupa surat rekomendasi disetujui atau ditolak;
  5. Apabila permohonan mutasi keluar disetujui maka diterbitkan surat persetujuan mutasi dari Bupati Sleman kepada Gubernur DIY untuk diproses lebih lanjut.