1. Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil mengajukan surat permohonan kepada kepala instansi untuk pengusulan penetapan peninjauan masa kerja;
  2. Permohonan pengusulan peninjauan masa kerja dari yang bersangkutan oleh kepala instansi diteruskan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  3. Berkas permohonan peninjauan masa kerja yang telah diterima Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan kemudian dilakukan verifikasi tentang kelengkapan dan keabsahannya;
  4. Berkas yang telah memenuhi syarat dibuatkan nota persetujuan teknis untuk diusulkan kepada Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
  5. Berkas yang tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada instansi pemohon;
  6. Setelah mendapatkan nota persetujuan teknis, Bupati melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan menetapkan surat keputusan peninjauan masa kerja;
  7. Setelah surat keputusan peninjauan masa kerja ditetapkan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan kepada kepala instansi untuk diteruskan kepada pemohon.

Mekanisme Pelayanan Peninjauan Masa Kerja Pegawai