Kenaikan pangkat pilihan karena menduduki jabatan struktural:
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Fotokopi sah SK Jabatan Struktural awal;
- Fotokopi sah Surat Perintah Melaksanakan Tugas;
- Fotokopi sah Berita Acara Pelantikan Jabatan Struktural;
- Fotokopi sah Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan Struktural;
- Fotokopi sah SK Jabatan Struktural akhir;
- Fotokopi sah Surat Perintah Melaksanakan Tugas;
- Fotokopi sah Berita Acara Pelantikan Jabatan Struktural;
- Fotokopi sah Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan Struktural;
- Fotokopi sah sertifikat diklat struktural;
- Fotokopi sah ijazah terakhir;
- Fotokopi sah transkrip nilai akademik;
- Fotokopi sah surat izin belajar/surat tugas belajar;
- Fotokopi sah surat tanda lulus ujian dinas tingkat III bagi yang pindah golongan ruang dan yang tidak memiliki diklat struktural;
- Surat pengantar dari instansi.
Kenaikan pangkat pilihan karena menduduki jabatan fungsional:
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Asli Penetapan Angka Kredit terakhir;
- Fotokopi sah Penetapan Angka Kredit dari kenaikan pangkat terakhir sampai dengan PAK terbaru;
- Fotokopi sah surat keputusan jabatan fungsional tertentu;
- Fotokopi sah ijazah terakhir;
- Fotokopi sah transkrip nilai akademik;
- Fotokopi sah surat izin belajar/surat tugas belajar;
- Fotokopi sah sertifikat uji kompetensi;
- Fotokopi sah surat pembebasan sementara (bagi jabatan fungsional yang dalam kurun waktu 5 tahun tidak bisa mengumpulkan angka kredit yang memenuhi syarat);
- Fotokopi sah sertifikat pendidik;
- Surat rekomendasi dari kepala Instansi (OPD);
- Surat pengantar dari instansi.
Kenaikan pangkat pilihan karena menduduki jabatan tertentu yang pangkatnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden:
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Fotokopi sah Penetepan Angka Kredit dari kenaikan pangkat terakhir sampai dengan PAK terbaru;
- Fotokopi sah surat keputusan jabatan fungsional tertentu;
- Fotokopi sah ijazah terakhir;
- Fotokopi sah transkrip nilai akademik;
- Fotokopi sah surat izin belajar/surat tugas belajar;
- Fotokopi sah sertifikat uji kompetensi;
- Fotokopi sah surat pembebasan sementara (bagi jabatan fungsional yang dalam kurun waktu 5 tahun tidak bisa mengumpulkan angka kredit yang memenuhi syarat);
- Fotokopi sah sertifikat pendidik;
- Surat rekomendasi dari kepala Instansi (OPD);
- Surat pengantar dari instansi.
Kenaikan pangkat karena menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya:
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Fotokopi sah surat keputusan tentang pernyataan prestasi kerja luar biasa baiknya yang ditandatangani sendiri oleh pejabat pembina kepegawaian;
- Fotokopi sah ijazah terakhir;
- Surat sah pengantar dari instansi.
Kenaikan pangkat pilihan karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara:
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Fotokopi sah surat keputusan tentang pernyataan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
- Fotokopi sah ijazah terakhir;
- Surat sah pengantar dari instansi.
Kenaikan pangkat pilihan karena diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya:
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Fotokopi sah surat keputusan pemberhentian dari jabatan organik;
- Fotokopi sah ijazah terakhir;
- Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
- Surat pengantar dari instansi.
Kenaikan pangkat pilihan karena diangkat menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya:
- Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan fungsional syarat sama dengan kenaikan pangkat pilihan;
- Bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional syarat sesuai dengan kenaikan pangkat reguler.
Kenaikan pangkat pilihan karena memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah/diploma:
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Fotokopi sah surat keputusan surat tanda lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat;
- Surat keterangan pejabat pembina kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada Pegawai Negeri Sipil kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional;
- Fotokopi sah ijazah terakhir dilegalisir sekolah/ perguruan tinggi yang mengeluarkan;
- Asli penilaian angka kredit Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional;
- Surat pengantar dari instansi.
Kenaikan pangkat pilihan karena melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural maupun fungsional:
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Fotokopi sah surat tugas belajar;
- Fotokopi sah ijazah terakhir;
- Fotokopi sah surat keputusan pembebasan dari jabatan struktural/fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya menduduki jabatan struktural/fungsional;
- Surat pengantar dari instansi.
Kenaikan pangkat pilihan karena telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar:
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Fotokopi sah surat tugas belajar;
- Fotokopi sah ijazah terakhir;
- Fotokopi sah surat keputusan pembebasan dari jabatan struktural/fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya menduduki jabatan struktural/fungsional;
- Surat pengantar dari instansi.
Kenaikan pangkat pilihan karena dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah mendapatkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional:
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Fotokopi sah surat keputusan penugasan di luar instansi induknya;
- Fotokopi sah ijazah terakhir;
- Tembusan penetapan angka kredit yang ditandatangani asli oleh pejabat penilai angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional;
- Fotokopi sah ijazah terakhir;
- Surat pengantar dari instansi.