Kenaikan pangkat pilihan karena menduduki jabatan struktural:

  1. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  2. Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  3. Fotokopi sah SK Jabatan Struktural awal;
  4. Fotokopi sah Surat Perintah Melaksanakan Tugas;
  5. Fotokopi sah Berita Acara Pelantikan Jabatan Struktural;
  6. Fotokopi sah Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan Struktural;
  7. Fotokopi sah SK Jabatan Struktural akhir;
  8. Fotokopi sah Surat Perintah Melaksanakan Tugas;
  9. Fotokopi sah Berita Acara Pelantikan Jabatan Struktural;
  10. Fotokopi sah Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan Struktural;
  11. Fotokopi sah sertifikat diklat struktural;
  12. Fotokopi sah ijazah terakhir;
  13. Fotokopi sah transkrip nilai akademik;
  14. Fotokopi sah surat izin belajar/surat tugas belajar;
  15. Fotokopi sah surat tanda lulus ujian dinas tingkat III bagi yang pindah golongan ruang dan yang tidak memiliki diklat struktural;
  16. Surat pengantar dari instansi.

Kenaikan pangkat pilihan karena menduduki jabatan fungsional:

  1. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  2. Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  3. Asli Penetapan Angka Kredit terakhir;
  4. Fotokopi sah Penetapan Angka Kredit dari kenaikan pangkat terakhir sampai dengan PAK terbaru;
  5. Fotokopi sah surat keputusan jabatan fungsional tertentu;
  6. Fotokopi sah ijazah terakhir;
  7. Fotokopi sah transkrip nilai akademik;
  8. Fotokopi sah surat izin belajar/surat tugas belajar;
  9. Fotokopi sah sertifikat uji kompetensi;
  10. Fotokopi sah surat pembebasan sementara (bagi jabatan fungsional yang dalam kurun waktu 5 tahun tidak bisa mengumpulkan angka kredit yang memenuhi syarat);
  11. Fotokopi sah sertifikat pendidik;
  12. Surat rekomendasi dari kepala Instansi (OPD);
  13. Surat pengantar dari instansi.

Kenaikan pangkat pilihan karena menduduki jabatan tertentu yang pangkatnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden:

  1. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  2. Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  3. Fotokopi sah Penetepan Angka Kredit dari kenaikan pangkat terakhir sampai dengan PAK terbaru;
  4. Fotokopi sah surat keputusan jabatan fungsional tertentu;
  5. Fotokopi sah ijazah terakhir;
  6. Fotokopi sah transkrip nilai akademik;
  7. Fotokopi sah surat izin belajar/surat tugas belajar;
  8. Fotokopi sah sertifikat uji kompetensi;
  9. Fotokopi sah surat pembebasan sementara (bagi jabatan fungsional yang dalam kurun waktu 5 tahun tidak bisa mengumpulkan angka kredit yang memenuhi syarat);
  10. Fotokopi sah sertifikat pendidik;
  11. Surat rekomendasi dari kepala Instansi (OPD);
  12. Surat pengantar dari instansi.

Kenaikan pangkat karena menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya:

  1. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  2. Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  3. Fotokopi sah surat keputusan tentang pernyataan prestasi kerja luar biasa baiknya yang ditandatangani sendiri oleh pejabat pembina kepegawaian;
  4. Fotokopi sah ijazah terakhir;
  5. Surat sah pengantar dari instansi.

Kenaikan pangkat pilihan karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara:

  1. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  2. Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  3. Fotokopi sah surat keputusan tentang pernyataan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
  4. Fotokopi sah ijazah terakhir;
  5. Surat sah pengantar dari instansi.

Kenaikan pangkat pilihan karena diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya:

  1. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  2. Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  3. Fotokopi sah surat keputusan pemberhentian dari jabatan organik;
  4. Fotokopi sah ijazah terakhir;
  5. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
  6. Surat pengantar dari instansi.

Kenaikan pangkat pilihan karena diangkat menjadi Pejabat Negara dan  tidak diberhentikan dari jabatan organiknya:

  1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan fungsional syarat sama dengan kenaikan pangkat pilihan;
  2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional syarat sesuai dengan kenaikan pangkat reguler.

Kenaikan pangkat pilihan karena memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah/diploma:

  1. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  2. Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  3. Fotokopi sah surat keputusan surat tanda lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat;
  4. Surat keterangan pejabat pembina kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada Pegawai Negeri Sipil kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional;
  5. Fotokopi sah ijazah terakhir dilegalisir sekolah/ perguruan tinggi yang mengeluarkan;
  6. Asli penilaian angka kredit Pegawai Negeri Sipil yang  menduduki jabatan fungsional;
  7. Surat pengantar dari instansi.

Kenaikan pangkat pilihan karena melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural maupun fungsional:

  • Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  • Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Fotokopi sah surat tugas belajar;
  • Fotokopi sah ijazah terakhir;
  • Fotokopi sah surat keputusan pembebasan dari jabatan struktural/fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya menduduki jabatan struktural/fungsional;
  • Surat pengantar dari instansi.

Kenaikan pangkat pilihan karena telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar:

  1. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  2. Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  3. Fotokopi sah surat tugas belajar;
  4. Fotokopi sah ijazah terakhir;
  5. Fotokopi sah surat keputusan pembebasan dari jabatan struktural/fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya menduduki jabatan struktural/fungsional;
  6. Surat pengantar dari instansi.

Kenaikan pangkat pilihan karena dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah mendapatkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional:

  1. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  2. Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  3. Fotokopi sah surat keputusan penugasan di luar instansi induknya;
  4. Fotokopi sah ijazah terakhir;
  5. Tembusan penetapan angka kredit yang ditandatangani asli oleh pejabat penilai angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional;
  6. Fotokopi sah ijazah terakhir;
  7. Surat pengantar dari instansi.