Kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia:

  1. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  2. Fotokopi sah surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
  3. Surat keterangan kematian dari kepala desa;
  4. Daftar riwayat pekerjaan dari pejabat pembina kepegawaian;
  5. Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
  6. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari pejabat pembina kepegawaian;
  7. Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  8. Fotokopi sah ijazah terakhir;
  9. Surat pengantar dari instansi.

Kenaikan pangkat pengabdian karena mencapai batas usia pensiun:

  1. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  2. Fotokopi sah surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
  3. Fotokopi sah surat keputusan Pegawai Negeri Sipil;
  4. Daftar riwayat pekerjaan dari pejabat pembina kepegawaian;
  5. Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
  6. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu)  tahun terakhir dari pejabat pembina kepegawaian;
  7. Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  8. Fotokopi sah ijazah terakhir;
  9. Surat pengantar dari instansi.

Kenaikan pangkat pengabdian yang dinyatakan cacat karena dinas:

  1. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  2. Fotokopi sah surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
  3. Fotokopi sah surat keputusan Pegawai Negeri Sipil;
  4. Daftar riwayat pekerjaan dari pejabat pembina kepegawaian;
  5. Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
  6. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari pejabat pembina kepegawaian;
  7. Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  8. Fotokopi sah ijazah terakhir;
  9. Surat pengantar dari instansi.