Kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia:
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotokopi sah surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
- Surat keterangan kematian dari kepala desa;
- Daftar riwayat pekerjaan dari pejabat pembina kepegawaian;
- Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari pejabat pembina kepegawaian;
- Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Fotokopi sah ijazah terakhir;
- Surat pengantar dari instansi.
Kenaikan pangkat pengabdian karena mencapai batas usia pensiun:
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotokopi sah surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
- Fotokopi sah surat keputusan Pegawai Negeri Sipil;
- Daftar riwayat pekerjaan dari pejabat pembina kepegawaian;
- Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari pejabat pembina kepegawaian;
- Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Fotokopi sah ijazah terakhir;
- Surat pengantar dari instansi.
Kenaikan pangkat pengabdian yang dinyatakan cacat karena dinas:
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotokopi sah surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
- Fotokopi sah surat keputusan Pegawai Negeri Sipil;
- Daftar riwayat pekerjaan dari pejabat pembina kepegawaian;
- Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari pejabat pembina kepegawaian;
- Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Fotokopi sah ijazah terakhir;
- Surat pengantar dari instansi.